Bagaimana Cara Menghitung Nilai Pabean Barang Impor? 6 Metode Penilaian Pabean dan Aturan Penambahan Royalti
Jawaban Singkat: Apa Itu Nilai Pabean? Apakah Royalti Harus Dihitung?
Nilai pabean adalah dasar harga yang digunakan Bea Cukai untuk menghitung bea dan pajak impor. Pasal 29 UU Kepabeanan: untuk barang impor yang dikenakan bea berdasarkan nilai (ad valorem), yang menjadi acuan adalah nilai transaksi (harga yang benar-benar dibayar atau harus dibayar untuk penjualan dari negara ekspor ke Taiwan); jika belum termasuk, biaya berikut harus ditambahkan: komisi dan biaya pengemasan yang ditanggung pembeli, cetakan (mold) dan desain yang disediakan pembeli tanpa biaya, royalti dan biaya lisensi yang dibayar pembeli sesuai syarat transaksi, hasil penjualan kembali, ongkos kirim ke pelabuhan Taiwan, dan biaya asuransi. Jika nilai transaksi tidak dapat digunakan, Bea Cukai secara berurutan beralih ke nilai barang identik, barang serupa, nilai deduksi, nilai komputasi, dan metode wajar — total 6 metode; hanya urutan nilai deduksi dan nilai komputasi yang dapat ditukar atas permintaan wajib pajak. Selama royalti terkait dengan barang impor dan merupakan syarat transaksi, royalti tetap harus ditambahkan, termasuk royalti yang dibayarkan kepada pemberi lisensi merek selain penjual (Putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara No. 958, Tahun Peradilan 99); tetapi biaya yang dibayar untuk memperoleh hak menggandakan (mereproduksi) barang tersebut di dalam negeri tidak dihitung. Jika keberatan dengan nilai pabean yang ditetapkan, permohonan peninjauan kembali harus diajukan dalam 30 hari sejak hari setelah menerima surat tagihan pembayaran bea.
HowBridge hanya memiliki gudang konsolidasi Shenzhen dan gudang operasional Taoyuan, hanya menyediakan layanan konsolidasi Tiongkok → Taiwan, dan tidak menyediakan jasa titip beli, pengajuan keputusan awal penilaian, maupun perwakilan pemulihan administratif. Halaman ini adalah penjelasan peraturan tentang nilai pabean, untuk membantu Anda menghitung biaya yang wajib dimasukkan saat melapor.
Apa Arti Nilai Pabean? Apakah Sama dengan Harga yang Saya Bayar?
Nilai pabean (customs value) adalah harga yang menjadi dasar pengenaan bea oleh Bea Cukai. Nilai ini biasanya tidak sama dengan harga barang yang Anda lihat di toko: undang-undang mewajibkan penggunaan “nilai transaksi” sebagai dasar, lalu disesuaikan dengan menambah atau mengecualikan biaya tertentu. Tiga jenis pajak/biaya berikut dihitung dari nilai ini:
| Pajak/Biaya | Cara Menghitung | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Bea masuk | Nilai pabean × tarif menurut pos tarif (kode HS) | UU Kepabeanan Pasal 29 |
| Pajak usaha (PPN) | (Nilai pabean + bea masuk + cukai barang, dll.) × 5% | UU Pajak Usaha Pasal 20; FAQ Badan Bea dan Cukai |
| Biaya jasa promosi perdagangan | Nilai pabean × 0.04%, NT$100 ke bawah dibebaskan | UU Perdagangan Pasal 21 (batas maksimum hukum 4.25 per 10.000); FAQ Badan Bea dan Cukai |
Nilai Transaksi = Harga yang Benar-Benar Dibayar atau Harus Dibayar dari Negara Ekspor ke Taiwan
UU Kepabeanan Pasal 29 ayat (2). “Harus dibayar” berarti bagian yang belum dibayar tetapi wajib dibayar sesuai kontrak juga ikut dihitung. Jika keaslian dokumen transaksi diragukan secara wajar oleh Bea Cukai dan penjelasan yang diberikan tidak jelas, dianggap tidak dapat dinilai berdasarkan nilai transaksi (pasal yang sama ayat (5)).
Biaya Jasa Promosi Perdagangan Tidak Dihitung dalam Pajak Usaha
Dasar pengenaan pajak usaha adalah nilai pabean ditambah bea masuk (ditambah cukai barang jika dikenakan), dan biaya jasa promosi perdagangan tidak termasuk di dalamnya. Untuk impor dengan nilai pabean NT$250,000 ke bawah, biaya jasa promosi perdagangan yang dihitung tidak akan melebihi NT$100, sehingga sesuai aturan dibebaskan.
Biaya Apa Saja yang Harus Ditambahkan ke Nilai Pabean? Apa yang Boleh Tidak Dihitung?
Keenam jenis biaya yang wajib ditambahkan diatur dalam UU Kepabeanan Pasal 29 ayat (3); item yang boleh tidak dihitung diatur dalam Peraturan Pelaksanaan UU Kepabeanan Pasal 11 dan 12, dan harus dapat diidentifikasi secara terpisah (tercantum terpisah pada faktur atau kontrak).
| Biaya | Perlakuan | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Komisi, biaya penanganan, biaya wadah, dan pengemasan yang ditanggung pembeli | Ditambahkan | UU Kepabeanan §29(3) angka 1 |
| Bahan baku, komponen, alat, cetakan (mold), bahan habis pakai yang disediakan pembeli kepada penjual secara cuma-cuma atau dengan harga murah, serta jasa rekayasa, pengembangan, dan desain di luar negeri | Ditambahkan (dialokasikan secara wajar) | UU Kepabeanan §29(3) angka 2 |
| Royalti dan biaya lisensi yang dibayar pembeli sesuai syarat transaksi | Ditambahkan | UU Kepabeanan §29(3) angka 3; Peraturan Pelaksanaan §12(2) |
| Jumlah yang benar-benar dibayar atau harus dibayar pembeli kepada penjual setelah barang impor digunakan atau dijual kembali | Ditambahkan | UU Kepabeanan §29(3) angka 4 |
| Ongkos kirim, biaya bongkar muat, dan biaya penanganan sampai ke pelabuhan impor (termasuk biaya tambahan pengiriman/surcharge) | Ditambahkan | UU Kepabeanan §29(3) angka 5; FAQ Badan Bea dan Cukai |
| Biaya asuransi | Ditambahkan | UU Kepabeanan §29(3) angka 6 |
| Imbalan yang dibayar pembeli kepada agen pembeliannya sendiri di luar negeri (komisi pembelian) | Tidak dihitung | Peraturan Pelaksanaan §12(1) |
| Biaya untuk memperoleh hak menggandakan (mereproduksi) barang impor di dalam negeri | Tidak dihitung | Peraturan Pelaksanaan §12(2) proviso |
| Biaya konstruksi, pemasangan, perakitan, pemeliharaan, atau bantuan teknis setelah impor | Tidak dihitung (jika dapat diidentifikasi secara terpisah) | Peraturan Pelaksanaan §11(1) angka 1 |
| Biaya transportasi setelah impor | Tidak dihitung (jika dapat diidentifikasi secara terpisah) | Peraturan Pelaksanaan §11(1) angka 2 |
| Bunga atas penundaan pembayaran | Tidak dihitung (jika dapat diidentifikasi secara terpisah) | Peraturan Pelaksanaan §11(1) angka 3 |
| Bea masuk dan pajak Taiwan yang harus dibayar atas barang impor | Tidak dihitung | Peraturan Pelaksanaan §11(1) angka 4 |
UU Kepabeanan Pasal 29 ayat (4): biaya yang wajib ditambahkan harus berdasarkan data yang objektif dan dapat diukur; jika data semacam itu tidak tersedia, dianggap tidak dapat dinilai berdasarkan nilai transaksi, dan Bea Cukai akan beralih ke metode berikutnya. Contoh dari FAQ Badan Bea dan Cukai: harga kontrak komponen elektronik US$10 per unit, ditambah biaya riset dan pengembangan US$1 per unit, sehingga nilai pabean dihitung sebesar US$11.
Apa Urutan 6 Metode Penilaian Pabean? Bolehkah Memilih Sendiri?
Tidak boleh memilih sendiri. UU Kepabeanan Pasal 29 hingga Pasal 35 mengatur 6 metode; metode berikutnya baru digunakan jika metode sebelumnya tidak dapat diterapkan. Kerangka ini konsisten dengan Perjanjian Penilaian Pabean WTO (Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994):
1Nilai Transaksi (Pasal 29)
Menggunakan harga yang benar-benar dibayar atau harus dibayar untuk barang itu sendiri, ditambah biaya-biaya sesuai Pasal 29 ayat (3). Sebagian besar impor menggunakan metode ini.
2Nilai Transaksi Barang Identik (Pasal 31)
Nilai transaksi barang yang berasal dari negara produksi yang sama serta memiliki karakteristik fisik, kualitas, dan reputasi dagang yang sama, yang dijual ke Taiwan dalam rentang 30 hari sebelum atau sesudah ekspor (Peraturan Pelaksanaan §16).
3Nilai Transaksi Barang Serupa (Pasal 32)
Nilai transaksi barang dengan negara produksi dan fungsi yang sama, karakteristik dan bahan baku yang serupa, serta dapat saling menggantikan dalam perdagangan.
4Nilai Deduksi / Harga Jual Dalam Negeri (Pasal 33)
Dihitung mundur dari harga jual barang di Taiwan, setelah dikurangi keuntungan dan biaya umum, bea serta pajak impor, dan ongkos kirim/asuransi setelah impor.
5Nilai Komputasi (Pasal 34)
Biaya dan pengeluaran produksi, ditambah keuntungan wajar dan biaya umum, lalu ditambah ongkos kirim ke pelabuhan, biaya bongkar muat, dan asuransi. Urutan Pasal 33 dan Pasal 34 dapat ditukar oleh Bea Cukai atas permintaan wajib pajak (Pasal 33 ayat (2)).
6Metode Wajar (Pasal 35)
Jika kelima metode sebelumnya tidak dapat diterapkan, penilaian dilakukan secara wajar berdasarkan data yang tersedia. Peraturan Pelaksanaan §19 secara tegas melarang penggunaan 7 cara berikut, antara lain: harga jual produk dalam negeri Taiwan, memilih nilai yang lebih tinggi dari dua harga, harga jual dalam negeri di negara ekspor, nilai pabean minimum yang ditetapkan Bea Cukai, serta harga yang ditentukan atau diperkirakan secara sewenang-wenang.
UU Kepabeanan Pasal 36: wajib pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Bea Cukai untuk menjelaskan metode penetapan nilai pabean atas barang impornya, dan Bea Cukai wajib menjawab secara tertulis.
Kapan Royalti dan Biaya Lisensi Harus Dihitung dalam Nilai Pabean?
Peraturan Pelaksanaan UU Kepabeanan Pasal 12 ayat (2) mendefinisikan royalti sebagai: pembayaran untuk memperoleh hak paten, hak merek, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain yang dilindungi undang-undang, yang terkait dengan barang impor. Ditambah dengan syarat dari Pasal 29 ayat (3) yaitu “dibayar oleh pembeli sesuai syarat transaksi”, maka ada dua syarat penentu:
| Situasi | Perlu Ditambahkan atau Tidak | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Biaya lisensi merek atau paten yang dibayar ke penjual, di mana tanpa membayar barang tidak bisa dibeli | Ya | UU Kepabeanan §29(3) angka 3 |
| Dibayar kepada pemberi lisensi merek selain penjual, di mana lisensi tersebut menjadi syarat pemesanan produksi ke pabrik dan pengimporannya | Ya: tidak terbatas pada pembayaran ke penjual | Putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara No. 958, Tahun Peradilan 99 |
| Biaya lisensi internal grup usaha, di mana tanpa membayar akan kehilangan sumber barang atau jalur penjualan | Ya: dianggap sebagai syarat transaksi | Putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara No. 532, Tahun Peradilan 101 |
| Biaya untuk memperoleh hak menggandakan (mereproduksi) barang impor di Taiwan | Tidak | Peraturan Pelaksanaan §12(2) proviso; catatan Perjanjian WTO |
| Biaya hak distribusi atau hak jual kembali, yang bukan merupakan syarat penjualan ekspor | Tidak | Catatan Annex I Perjanjian WTO (tidak ada padanan kata demi kata dalam UU Taiwan) |
| Biaya yang tidak terkait dengan barang impor (misalnya bantuan teknis setelah impor) | Tidak (jika dapat diidentifikasi secara terpisah) | Peraturan Pelaksanaan §11(1) angka 1 |
Satu Royalti yang Sama Bisa Menyangkut Pajak Penghasilan dan Bea Masuk Sekaligus
Putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara No. 532, Tahun Peradilan 101 menyatakan: untuk pajak penghasilan badan usaha atas pendapatan royalti, wajib pajaknya adalah pihak yang menerima biaya lisensi dan objek pajaknya adalah pendapatan lisensi; sedangkan untuk bea masuk, wajib pajaknya adalah importir dan objek pajaknya adalah barang impor — “pengenaan pajak penghasilan badan usaha dan bea masuk masing-masing memiliki syarat yang diatur tersendiri oleh undang-undang perpajakannya”.
Akibat Tidak Melaporkan Royalti
Surat Edaran Kementerian Keuangan tahun ke-97 (2008): jika biaya-biaya sesuai Pasal 29 ayat (3) tidak dimasukkan, Bea Cukai wajib menyesuaikan dan memasukkannya ke nilai pabean serta menagih kekurangan bea masuk; pada prinsipnya dibebaskan dari sanksi menurut Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Anti-Penyelundupan Kepabeanan, kecuali bila menyerahkan faktur atau dokumen yang dipalsukan, diubah, atau tidak benar. Siaran pers Kementerian Keuangan tanggal 2023-01-04 juga mengingatkan: selain harus membayar kekurangan pajak, kurang lapor atau tidak lapor juga bisa menunda proses kepabeanan.
Jika Pembeli dan Penjual Merupakan Perusahaan Berelasi, Apakah Bea Cukai Pasti Menolak Harga Transaksi?
Tidak otomatis ditolak. Syarat dalam UU Kepabeanan Pasal 30 ayat (1) angka 4 adalah “pembeli dan penjual memiliki hubungan istimewa yang memengaruhi nilai transaksi”. Ayat (2) pasal yang sama mencantumkan 8 jenis hubungan istimewa, misalnya saling menjabat sebagai direksi/komisaris atau manajer, salah satu pihak memiliki secara langsung atau tidak langsung 5% atau lebih saham dengan hak suara pihak lain, dikendalikan oleh pihak ketiga yang sama, atau merupakan pasangan maupun kerabat hingga derajat ketiga.
| Aspek Perbandingan | Penilaian Pabean | Harga Transfer Pajak Penghasilan |
|---|---|---|
| Instansi Berwenang | Bea Cukai (Badan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan) | Kantor Pajak (peraturan di bawah Badan Perpajakan, Kementerian Keuangan) |
| Dasar Hukum | UU Kepabeanan §30; Peraturan Pelaksanaan §14 | UU Pajak Penghasilan §43-1; Pedoman Pemeriksaan Harga Transfer Tidak Wajar |
| Ambang Batas Kepemilikan Saham | Memiliki langsung atau tidak langsung 5% atau lebih saham dengan hak suara (salah satu kriteria) | Hubungan afiliasi 20% atau lebih (salah satu kriteria) |
| Fokus Pemeriksaan | Apakah hubungan istimewa memengaruhi nilai transaksi barang impor | Apakah transaksi terkendali sesuai dengan kelaziman usaha |
| Uji Harga | Dianggap tidak berpengaruh jika nilai transaksi mendekati nilai barang identik atau serupa yang ditetapkan Bea Cukai, dan sejenisnya (Peraturan Pelaksanaan §14) | Menggunakan metode transaksi wajar sesuai pedoman pemeriksaan |
Laporan Harga Transfer Tidak Berarti Otomatis Diterima Bea Cukai
WCO Guide to Customs Valuation and Transfer Pricing menjelaskan: tidak semua transaksi antarpihak berelasi harus diperiksa, pemeriksaan hanya dilakukan jika Bea Cukai meragukan harganya; kajian harga transfer dapat digunakan sebagai referensi dalam kasus tertentu. Seorang pejabat Badan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dalam jurnal Caishui Yanjiu (2023) juga menyebutkan bahwa WCO dan sebagian besar otoritas bea cukai negara lain masih bersikap hati-hati terhadap penggunaan dokumen harga transfer.
Bagaimana Jika Penyesuaian Harga Baru Dilakukan Setelah Tahun Buku Berakhir
Sejak 2020-01-01, Badan Bea dan Cukai memberlakukan Pedoman Penetapan Nilai Pabean Satu Kali Berdasarkan Tahun Buku untuk Penyesuaian Harga Transfer: jika badan usaha melakukan transaksi terkendali akibat hubungan istimewa dan harga barang impor tidak dapat ditentukan saat impor sehingga harus disesuaikan sekaligus setelah tahun buku berakhir, permohonan penetapan nilai pabean harus diajukan dalam 1 bulan setelah tahun buku berakhir; permohonan yang terlambat tidak akan diproses. Untuk pajak penghasilan tetap mengikuti Pasal 43-1 UU Pajak Penghasilan (Surat Edaran Kementerian Keuangan tahun ke-108/2019).
Setelah Royalti Ditambahkan, Berapa Selisih Pajak/Biayanya? Simulasi dengan Satu Kasus Impor
Misalkan sebuah perusahaan mengimpor sekumpulan barang berlisensi, dengan asumsi tarif bea sebesar 10% (tarif sebenarnya mengikuti pos tarif) dan bukan termasuk kategori kena cukai barang:
| Item | Tanpa Penambahan Royalti | Dengan Penambahan Royalti |
|---|---|---|
| Harga barang yang dibayar | NT$100,000 | NT$100,000 |
| Ongkos kirim + asuransi | NT$8,000 | NT$8,000 |
| Royalti yang dibayar sesuai syarat transaksi | — | NT$5,000 |
| Nilai pabean | NT$108,000 | NT$113,000 |
| Bea masuk (× 10%) | NT$10,800 | NT$11,300 |
| Pajak usaha ((nilai pabean + bea masuk) × 5%) | NT$5,940 | NT$6,215 |
| Biaya jasa promosi perdagangan (× 0.04%) | NT$43.2, dibebaskan karena NT$100 ke bawah: NT$0 | NT$45.2, dibebaskan karena NT$100 ke bawah: NT$0 |
| Total pajak dan biaya | NT$16,740 | NT$17,515 |
Selisih dari simulasi ini adalah NT$775. Jika royalti tidak dilaporkan saat pengajuan, Bea Cukai akan menyesuaikan nilai pabean dan menagih selisihnya setelah ditemukan, dan proses kepabeanan juga bisa tertunda. Lihat proses pajak usaha dan bea masuk untuk impor perusahaan, serta prosedur kepabeanan resmi, di Impor Badan Usaha: Pajak Usaha, Bea Masuk, dan Prosedur Kepabeanan Resmi.
Bisakah Meminta Konfirmasi Bea Cukai Sebelum Impor Apakah Royalti Perlu Ditambahkan?
Bisa. Keputusan awal penilaian menurut UU Kepabeanan Pasal 36-1: wajib pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada Badan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan sebelum barang diimpor, untuk meninjau lebih dulu ada atau tidaknya biaya yang harus dimasukkan ke nilai pabean dalam harga yang dibayar atau harus dibayar (misalnya royalti). Peninjauan ini hanya mencakup poin tersebut, bukan menetapkan lebih dulu keseluruhan nilai pabean.
1Menyiapkan Dokumen Transaksi
Menurut ketentuan operasional Badan Bea dan Cukai, kasus royalti harus dilengkapi dengan perjanjian lisensi, kontrak jual beli, serta dokumen penjelasan hubungan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi.
2Mengajukan Permohonan ke Badan Bea dan Cukai
Peraturan Pelaksanaan Keputusan Awal Penilaian Pabean atas Barang Impor (direvisi 115-01-23) mengatur permohonan diajukan ke Badan Bea dan Cukai, yang dapat mendelegasikannya ke instansi di bawahnya. Transaksi hipotetis atau transaksi yang tidak akan dilaksanakan dalam waktu satu tahun tidak akan diproses.
3Menerima Jawaban Tertulis
Badan Bea dan Cukai akan memberikan jawaban tertulis dalam 45 hari sejak hari setelah seluruh dokumen diterima lengkap; jika perlu berkonsultasi dengan lembaga atau pakar dalam maupun luar negeri, jangka waktu dapat diperpanjang menjadi hingga 90 hari.
4Melapor Sesuai Hasil Saat Impor
Hasil keputusan awal penilaian berlaku selama 3 tahun sejak tanggal surat pemberitahuan diterbitkan. Jika keberatan dengan hasilnya, dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang sebelum impor; jika masih keberatan dengan hasil peninjauan ulang tersebut, harus menunggu barang diimpor dan nilai pabean ditetapkan oleh Bea Cukai, baru kemudian diproses melalui prosedur pemulihan administratif.
Keputusan Awal Penilaian Berdasarkan Aturan Apa? Diajukan ke Mana, Berapa Lama, dan Kapan Permohonan Tidak Diterima?
Dasar hukumnya adalah UU Kepabeanan Pasal 36-1; rincian prosedurnya ada dalam Peraturan Pelaksanaan Keputusan Awal Penilaian Pabean atas Barang Impor dari Kementerian Keuangan (10 pasal) dan Ketentuan Operasional dari Badan Bea dan Cukai, yang menetapkan permohonan diajukan ke Kantor Bea Cukai Keelung. Pada 2026-10-06, Badan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menerbitkan siaran pers “Manfaatkan Keputusan Awal Penilaian untuk Memberitahukan Nilai Pabean Barang Impor dengan Benar”, mengingatkan bahwa banyak importir lupa memberitahukan biaya yang wajib ditambahkan seperti biaya tambahan ongkos angkut sehingga dikenai tambahan pajak di kemudian hari. Jika Anda ragu apakah suatu biaya harus dimasukkan, Anda dapat mengajukan permohonan sebelum impor.
| Hal | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Apa yang ditinjau | Apakah harga yang sebenarnya dibayar atau harus dibayar mengandung biaya yang wajib dimasukkan ke nilai pabean (Pasal 29 ayat (3) atau jumlah lain yang sebenarnya dibayar atau harus dibayar); bukan penetapan awal seluruh nilai pabean | UU Kepabeanan §36-1(1); Peraturan Pelaksanaan §2 |
| Siapa dan kapan mengajukan | Wajib pajak atau kuasanya, sebelum barang diimpor | UU Kepabeanan §36-1(1) |
| Diajukan ke mana | Menurut undang-undang, Badan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, yang dapat melimpahkan ke instansi di bawahnya; Ketentuan Operasional menetapkan Kantor Bea Cukai Keelung | Peraturan Pelaksanaan §3, §4; Ketentuan Operasional butir 2 |
| Dokumen | Formulir permohonan + kontrak jual beli, faktur komersial, letter of credit, bukti pembayaran atau dokumen lain yang diperlukan; Ketentuan Operasional merinci dokumen tambahan per jenis biaya | Peraturan Pelaksanaan §4; Ketentuan Operasional butir 3 |
| Batas waktu melengkapi dokumen | Dalam 30 hari sejak hari berikutnya setelah menerima pemberitahuan tertulis | Peraturan Pelaksanaan §5 |
| Tidak diterima | Tidak melengkapi dokumen tepat waktu; transaksi hipotetis atau tidak akan dilaksanakan dalam satu tahun; sama dengan sengketa barang identik atau serupa yang masih dalam upaya hukum administratif; informasi penting tidak benar atau palsu; kasus lain yang dinilai tidak sesuai | Peraturan Pelaksanaan §6 |
| Batas waktu jawaban | Jawaban tertulis dalam 45 hari sejak hari berikutnya setelah permohonan atau dokumen tambahan lengkap; dapat diperpanjang hingga 90 hari bila perlu meminta pendapat lembaga atau ahli dalam dan luar negeri | Peraturan Pelaksanaan §7 |
| Jika tidak setuju | Ajukan peninjauan ulang ke Badan Bea dan Cukai sebelum impor; diberitahukan dalam 20 hari sejak hari berikutnya setelah diterima. Jika tetap tidak setuju, tunggu barang diimpor dan nilai pabean ditetapkan, lalu tempuh upaya hukum administratif | UU Kepabeanan §36-1(3); Peraturan Pelaksanaan §8 |
| Masa berlaku | 3 tahun sejak tanggal pemberitahuan dikirim kepada pemohon (kecuali diubah oleh Badan Bea dan Cukai) | Peraturan Pelaksanaan §9 |
| Jika keputusan diubah | Dapat diubah bila informasi tidak benar atau tidak lengkap, atau aturan penilaian pabean berubah; pemohon yang sudah menandatangani kontrak dan bertransaksi berdasarkan keputusan itu dapat membuktikannya dan meminta perpanjangan keputusan lama, paling lama 90 hari sejak hari berikutnya setelah menerima pemberitahuan | Peraturan Pelaksanaan §10; UU Kepabeanan §36-1(2) |
| Perlu impor selama peninjauan | Bea Cukai dapat mengeluarkan barang lebih dulu berdasarkan UU Kepabeanan Pasal 18 ayat (2) (menyerahkan dokumen peninjauan dan membayar jaminan sebesar jumlah yang setara, barang dikeluarkan dulu dan ditinjau kemudian) | Ketentuan Operasional butir 7; UU Kepabeanan §18(2) |
Kantor Bea Cukai Keelung menjelaskan: komisi, biaya perantara, biaya kemasan dan pengepakan, jasa rekayasa dan desain yang diberikan gratis atau dengan potongan harga, royalti dan imbalan lisensi, serta ongkos angkut dan asuransi sampai pelabuhan impor yang tercantum dalam Pasal 29 ayat (3) wajib dimasukkan bila belum termasuk. Permohonan dilampiri kontrak jual beli, faktur komersial, letter of credit, bukti pembayaran, dan sebagainya; Bea Cukai menjawab tertulis dalam 45 hari sejak hari berikutnya setelah dokumen lengkap, dan hasilnya berlaku 3 tahun. Formulir tersedia di situs Badan Bea dan Cukai pada menu Layanan / Unduhan / Formulir / Urusan Impor. Teks asli: Kementerian Keuangan, Kantor Bea Cukai Keelung.
Kapan Sebaiknya Mengajukan Keputusan Awal Penilaian? Apakah Harga Antar-Pihak Berelasi Bisa Ditinjau?
Jika Anda membayar sesuatu di luar harga barang dan ragu apakah itu termasuk nilai pabean, ajukan sebelum impor. Namun keputusan ini hanya menjawab “apakah biaya ini wajib ditambahkan?”; apakah hubungan istimewa memengaruhi harga, atau penyesuaian harga transfer setelah tahun buku, mengikuti prosedur lain. Daftar dokumen pada tabel di bawah diambil dari butir 3 Ketentuan Operasional:
| Situasi | Yang dapat dipastikan | Dokumen menurut Ketentuan Operasional |
|---|---|---|
| Membayar biaya lisensi merek, royalti paten atau merek dagang | Apakah royalti terkait barang impor dan merupakan syarat penjualan sehingga wajib ditambahkan (§29(3) angka 3) | Penjelasan hubungan semua pihak, perjanjian lisensi, kontrak jual beli, pesanan dan faktur komersial, letter of credit atau bukti pembayaran |
| Memesan lewat perantara atau agen dan membayar komisi atau biaya | Apakah itu komisi yang ditanggung pembeli (ditambahkan) atau imbalan untuk agen pembelian sendiri (tidak dimasukkan, Peraturan Pelaksanaan §12(1)) | Perjanjian keagenan atau bukti hubungan keagenan, pesanan pembelian dan korespondensi, kontrak jual beli, faktur pemasok kepada agen, dokumen pembayaran, penjelasan sifat jasa perantara |
| Membayar cetakan, atau memberikan desain atau komponen ke pabrik | Apakah bantuan produksi wajib ditambahkan dan cara pembagiannya (§29(3) angka 2) | Daftar bantuan produksi dan biayanya, kontrak jual beli, faktur komersial, korespondensi terkait, bukti pembayaran |
| Biaya tambahan ongkos angkut, bongkar muat atau asuransi ditagih terpisah | Apakah termasuk biaya pengangkutan sampai pelabuhan impor (§29(3) angka 5 dan 6) | Rincian dan bukti ongkos angkut serta asuransi, kontrak jual beli, faktur komersial, bukti pembayaran |
| Kontrak mencakup pemasangan atau bantuan teknis setelah impor | Apakah dapat dikurangkan dari harga (Peraturan Pelaksanaan §11(1)) | Kontrak jasa, rincian biaya, bukti termasuk atau tidak dalam harga, korespondensi terkait |
| Pembeli dan penjual adalah perusahaan berelasi | Di luar cakupan: apakah hubungan istimewa memengaruhi harga transaksi dinilai berdasarkan UU Kepabeanan §30 dan Peraturan Pelaksanaan §14; Anda dapat meminta Bea Cukai menjelaskan metode penilaian secara tertulis berdasarkan §36 | — |
| Penyesuaian harga transfer sekali setelah tahun buku berakhir | Di luar cakupan: cantumkan penyesuaian pada pemberitahuan impor, beritahukan harga sementara, dan dalam 1 bulan setelah tahun buku berakhir ajukan penetapan nilai pabean ke Bea Cukai | Berdasarkan Pedoman Penetapan Nilai Pabean Satu Kali Berdasarkan Tahun Buku untuk Penyesuaian Harga Transfer oleh Bea Cukai |
Kasus Kantor Pajak Nasional Taipei 2026-10-22: tidak mengajukan penetapan ke Bea Cukai, penyesuaian pajak penghasilan pun ditolak
Perusahaan A mencatat kenaikan penyesuaian harga transfer sekali sebesar NT$90 juta dalam harga pokok penjualan tahun 112 (2023), tetapi kontraknya tidak menyepakati lebih dulu “syarat transaksi” dan “semua faktor yang memengaruhi harga”, serta tidak mengajukan penetapan nilai pabean dan membayar pungutan impor ke Bea Cukai dalam 1 bulan setelah tahun buku berakhir. Kantor pajak menolak penyesuaian itu dan menetapkan tambahan pajak NT$18 juta. Prosedur kepabeanan dan pajak penghasilan harus ditangani bersama. Teks asli: siaran pers Kantor Pajak Nasional Taipei.
Bagaimana keputusan awal penilaian dipandang secara internasional
Pasal 3 Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO mewajibkan anggota menerbitkan keputusan awal atas klasifikasi tarif dan asal barang, serta mendorong keputusan awal tentang metode atau kriteria penentuan nilai pabean untuk kumpulan fakta tertentu (Pasal 3.9(b)(i)). Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin and Valuation dari WCO (Juni 2018) menyebut keputusan awal menambah kepastian dan prediktabilitas perdagangan internasional. Undang-undang Taiwan membatasi cakupannya pada “ada tidaknya biaya yang wajib dimasukkan ke nilai pabean”.
Impor dari Pabrik di Tiongkok (B2B): Biaya Apa yang Perlu Dicek Sebelum Memberitahukan Nilai Pabean?
Daftar setiap pembayaran ke pabrik, perantara, pemilik merek, dan penyedia logistik, lalu cocokkan satu per satu dengan UU Kepabeanan Pasal 29 ayat (3); untuk biaya besar dan berulang yang masih ragu, ajukan keputusan awal penilaian sebelum impor. Empat situasi yang sering muncul saat mengimpor dari Tiongkok:
Biaya cetakan dan perkakas dibayar terpisah
Pabrik sering memberi penawaran terpisah untuk cetakan dan perkakas. Perkakas, cetakan, dan desain yang diberikan pembeli secara gratis atau dengan potongan harga harus dibagi secara wajar berdasarkan Pasal 29 ayat (3) angka 2; apakah dan bagaimana ditambahkan tergantung pada penerima pembayaran dan isi kontrak. Simpan kontrak, kuitansi, dan bukti pembayaran, dan ajukan keputusan awal bila ragu.
Barang label pribadi atau berlisensi
Bila pemilik merek memberi lisensi kepada pabrik untuk memproduksi barang yang kemudian dikirim kepada Anda, royalti tetap wajib ditambahkan meskipun dibayar ke pemilik merek, bukan ke pabrik, selama terkait barang impor dan merupakan syarat penjualan (Putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara No. 958, Tahun Peradilan 99). Cara penetapan harga dan syarat pembayaran dalam perjanjian lisensi adalah dokumen terpenting untuk keputusan awal.
Memesan lewat perusahaan dagang atau agen pembelian
Imbalan untuk agen pembelian Anda sendiri di luar negeri tidak dimasukkan; komisi pihak penjual wajib ditambahkan. Perjanjian keagenan dan faktur harus menunjukkan pihak yang diwakili agen; jika tidak, Bea Cukai dapat menganggapnya komisi yang wajib ditambahkan.
Biaya tambahan ongkos angkut dan asuransi
FAQ Badan Bea dan Cukai menyatakan biaya tambahan ongkos angkut wajib dimasukkan ke nilai pabean, baik ditanggung importir maupun penjual asing, dan siaran pers 2026-10-06 juga menyebutnya sebagai pos yang sering terlewat. Simpan dokumen ongkos angkut internasional, biaya tambahan, dan asuransi, lalu masukkan sesuai ketentuan saat pemberitahuan.
HowBridge hanya memiliki gudang konsolidasi Shenzhen dan gudang operasional Taoyuan, dan hanya menyediakan konsolidasi serta pengurusan kepabeanan Tiongkok → Taiwan; kami tidak mengurus permohonan keputusan awal penilaian. Saat melakukan pemberitahuan formal atas nama perusahaan, beritahukan nilai sesuai aturan di atas dan simpan kontrak, faktur, serta bukti pembayaran; wajib tidaknya suatu biaya ditambahkan mengacu pada jawaban tertulis Bea Cukai atau Badan Bea dan Cukai.
Jika Keberatan dengan Nilai Pabean yang Ditetapkan Bea Cukai, Bagaimana Cara Mengajukan Pemulihan? Berapa Batas Waktunya?
Istilah yang digunakan dalam undang-undang adalah “peninjauan kembali” (fucha, dalam UU Kepabeanan Taiwan). Urutan dan batas waktunya sebagai berikut:
| Tahap | Batas Waktu dan Poin Penting | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Mengajukan peninjauan kembali | Dalam 30 hari sejak hari setelah menerima surat tagihan pembayaran bea, mengajukan secara tertulis ke Bea Cukai; barang dapat diambil lebih dulu setelah melunasi seluruh pajak atau memberikan jaminan yang setara | UU Kepabeanan §45 |
| Keputusan peninjauan kembali | Bea Cukai memutuskan dalam 2 bulan sejak hari setelah menerima surat permohonan; jika perlu, dapat diperpanjang satu kali paling lama 2 bulan | UU Kepabeanan §46 |
| Banding administratif dan gugatan tata usaha negara | Jika keberatan dengan keputusan peninjauan kembali, dapat mengajukan banding administratif dan gugatan tata usaha negara sesuai undang-undang; jika akhirnya diputuskan ada pengembalian pajak, dikembalikan beserta bunga yang dihitung harian | UU Kepabeanan §47 |
Simpan Dokumen dengan Baik Terlebih Dahulu
Jika Bea Cukai meragukan harga yang dilaporkan, Bea Cukai wajib menjelaskan alasannya dan memberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan pembelaan; setelah ditetapkan, alasan tersebut disampaikan secara tertulis bersama surat tagihan pembayaran bea (Peraturan Pelaksanaan §13). Faktur, bukti pembayaran, kontrak jual beli, dan kontrak lisensi adalah bukti paling langsung saat memberikan penjelasan maupun mengajukan pemulihan.
Istilah yang Digunakan di Halaman Ini
- Nilai Pabean
- Dasar harga yang digunakan Bea Cukai untuk menghitung bea masuk ad valorem, mengacu pada nilai transaksi dan disesuaikan menurut UU Kepabeanan Pasal 29; pajak usaha dan biaya jasa promosi perdagangan juga dihitung berdasarkan nilai ini.
- Nilai Transaksi
- Harga yang benar-benar dibayar atau harus dibayar untuk barang impor yang dijual dari negara ekspor ke Taiwan (UU Kepabeanan Pasal 29 ayat (2)).
- Royalti dan Biaya Lisensi
- Pembayaran untuk memperoleh hak paten, hak merek, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain yang dilindungi undang-undang, yang terkait dengan barang impor; tidak termasuk biaya untuk memperoleh hak menggandakan barang impor di dalam negeri (Peraturan Pelaksanaan Pasal 12).
- Komisi Pembelian
- Imbalan yang dibayar pembeli kepada agen pembeliannya sendiri di luar negeri, tidak dihitung dalam nilai pabean; sedangkan komisi penjual harus ditambahkan.
- Hubungan Istimewa
- 8 jenis hubungan pembeli-penjual yang tercantum dalam UU Kepabeanan Pasal 30 ayat (2); nilai transaksi baru tidak digunakan jika hubungan tersebut “memengaruhi nilai transaksi”.
- Harga Transfer
- Harga atau keuntungan yang ditetapkan badan usaha dalam transaksi terkendali, diperiksa oleh Kantor Pajak berdasarkan Pasal 43-1 UU Pajak Penghasilan; merupakan sistem yang berbeda dari penilaian pabean.
- Keputusan Awal Penilaian
- Berdasarkan UU Kepabeanan Pasal 36-1, permohonan sebelum impor ke Badan Bea dan Cukai untuk memastikan ada atau tidaknya biaya yang harus dimasukkan ke nilai pabean; hasilnya berlaku selama 3 tahun.
- Peninjauan Kembali
- Langkah pertama pemulihan administratif yang diajukan ke Bea Cukai dalam 30 hari sejak hari setelah menerima surat tagihan pembayaran bea, jika keberatan dengan nilai pabean atau jumlah pajak yang ditetapkan.
- Perjanjian Penilaian Pabean WTO
- Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994, yang menjadikan nilai transaksi sebagai metode penilaian utama; UU Kepabeanan Taiwan Pasal 29–35 konsisten dengan kerangka ini.
Sumber dan Batasan Verifikasi
Pasal undang-undang, batas waktu, tarif, dan putusan pengadilan pada halaman ini mengacu pada halaman sumber asli yang benar-benar dibuka pada 25 September 2026; setiap butir di bawah ini disertai tautan, tanggal verifikasi, dan kutipan teks asli yang relevan. Berita dan ketentuan tentang keputusan awal penilaian yang ditambahkan pada 23 Oktober 2026 mengacu pada teks asli yang dibuka pada hari itu.
Peraturan, Dokumen Pemerintah, dan Putusan Pengadilan
- UU Kepabeanan Pasal 29–36, Pasal 36-1, Pasal 45–47 (direvisi 111-05-11; diverifikasi 2026-09-25): “Untuk barang impor yang dikenakan bea masuk berdasarkan nilai (ad valorem), nilai pabeannya dihitung berdasarkan nilai transaksi barang impor tersebut.” “Bea Cukai dapat, atas permintaan wajib pajak, mengubah urutan penerapan penilaian menurut pasal ini dan Pasal 34.”
- Peraturan Pelaksanaan UU Kepabeanan Pasal 11–19 (direvisi 113-12-23; diverifikasi 2026-09-25): “Yang dimaksud dengan royalti dan biaya lisensi dalam Pasal 29 ayat (3) angka 3 Undang-Undang ini adalah pembayaran untuk memperoleh hak paten, hak merek, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain yang dilindungi undang-undang, yang terkait dengan barang impor. Namun tidak termasuk biaya yang dibayar untuk memperoleh hak menggandakan barang impor di dalam negeri.”
- Peraturan Pelaksanaan Keputusan Awal Penilaian Pabean atas Barang Impor (direvisi 115-01-23; diverifikasi 2026-09-25): batas waktu jawaban “dalam 45 hari”, jika perlu dapat diperpanjang menjadi “dalam 90 hari”; hasilnya “berlaku selama 3 tahun sejak tanggal surat pemberitahuan diterbitkan kepada pemohon”.
- Ketentuan Operasional Keputusan Awal Penilaian Pabean atas Barang Impor (Badan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; direvisi 107-04-19; diverifikasi 2026-09-25): kasus royalti harus dilengkapi dokumen seperti “Perjanjian Lisensi Hak Paten dan Hak Waralaba/Lisensi” dan “Kontrak Jual Beli”, dan sejenisnya.
- Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 09700325030 tanggal 11 Agustus Tahun ke-97 Kalender Taiwan (2008) (diverifikasi 2026-09-25): untuk biaya-biaya dalam Pasal 29 ayat (3) yang tidak dimasukkan, “Bea Cukai wajib menyesuaikan dan memasukkannya ke nilai pabean untuk pengenaan bea masuk; dibebaskan dari sanksi menurut Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Anti-Penyelundupan Kepabeanan, kecuali bila menyerahkan faktur atau dokumen yang dipalsukan, diubah, atau tidak benar”.
- Siaran Pers Kementerian Keuangan: Bea Cukai Mengimbau Importir untuk Melaporkan Sendiri Royalti dan Biaya Lisensi yang Terkait dengan Barang Impor (2023-01-04; diverifikasi 2026-09-25): “Jika Bea Cukai menemukan kurang lapor atau tidak lapor saat pemeriksaan, selain harus membayar kekurangan pajak, proses kepabeanan juga berisiko tertunda dan dapat merugikan kepentingan importir sendiri.”
- FAQ Badan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan: Selain Harga Barang, Item Apa Saja dalam Harga yang Dibayar atau Harus Dibayar yang Dibebaskan dan yang Wajib Ditambahkan? (diverifikasi 2026-09-25): contoh kasus “nilai pabean harus dihitung menggunakan harga kontrak US$10 per unit ditambah biaya riset dan pengembangan US$1 per unit sebagai harga yang benar-benar dibayar”.
- FAQ Badan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan: Apakah Biaya Tambahan Ongkos Kirim Harus Ditambahkan ke Nilai Pabean Barang Impor? (diverifikasi 2026-09-25): “Baik ditanggung oleh importir maupun penjual di luar negeri, tetap harus ditambahkan ke nilai pabean saat melapor ke Bea Cukai.”
- Pedoman Penetapan Nilai Pabean Satu Kali Berdasarkan Tahun Buku untuk Penyesuaian Harga Transfer oleh Bea Cukai (direvisi 111-04-22; diverifikasi 2026-09-25): badan usaha “harus mengajukan permohonan penetapan nilai pabean dalam 1 bulan setelah tahun buku berakhir”, dan “permohonan yang terlambat tidak akan diproses”.
- Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 10804629000 tanggal 15 November Tahun ke-108 Kalender Taiwan (2019) (diverifikasi 2026-09-25): setelah penyesuaian harga transfer satu kali, pelaporan akhir pajak penghasilan “tetap harus dilakukan sesuai Pasal 43-1 UU Pajak Penghasilan, Pedoman Pemeriksaan Harga Transfer Tidak Wajar untuk Pajak Penghasilan Badan Usaha, dan peraturan terkait lainnya”.
- Pedoman Pemeriksaan Harga Transfer Tidak Wajar untuk Pajak Penghasilan Badan Usaha, Pasal 3 dan 4 (direvisi 109-12-28; diverifikasi 2026-09-25): “Harga transfer: merujuk pada harga atau keuntungan yang ditetapkan badan usaha dalam transaksi terkendali.” Ambang batas hubungan afiliasi adalah “20% atau lebih”.
- UU Pajak Nilai Tambah dan Non-Nilai Tambah (Pajak Usaha) Pasal 20 (direvisi 114-05-28; diverifikasi 2026-09-25): “Untuk barang impor, pajak usaha dihitung berdasarkan tarif yang diatur dalam Pasal 10, dari jumlah nilai pabean ditambah bea masuk.”
- UU Perdagangan Pasal 21 dan Pasal 21-1 (direvisi 108-12-25; diverifikasi 2026-09-25): biaya jasa promosi perdagangan “paling tinggi tidak melebihi 4.25 per 10.000 dari nilai barang ekspor-impor”; untuk barang impor “mengacu pada nilai pabean”.
- FAQ Badan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan: Apa Saja Pajak dan Biaya yang Harus Dibayar untuk Barang Impor? (diverifikasi 2026-09-25): “Biaya jasa promosi perdagangan: nilai pabean barang dikalikan 0.04%. (Catatan: biaya jasa promosi perdagangan NT$100 ke bawah dibebaskan)”
- WTO Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994 (Perjanjian Penilaian Pabean) Article 1, 4, 8, 15 (diverifikasi 2026-09-25): Article 8.1(c) "royalties and licence fees related to the goods being valued that the buyer must pay, either directly or indirectly, as a condition of sale of the goods being valued"
- Catatan Penjelasan Annex I Perjanjian Penilaian Pabean WTO (Note to Article 8) (diverifikasi 2026-09-25): "the charges for the right to reproduce the imported goods in the country of importation shall not be added to the price actually paid or payable"
- WCO Guide to Customs Valuation and Transfer Pricing (edisi 2018) (World Customs Organization; diverifikasi 2026-09-25): "not intended that there should be an examination of the circumstances surrounding the sale in all cases where the buyer and the seller are related"
- Putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara No. 958, Tahun Peradilan 99 (2010-09-23; diverifikasi 2026-09-25): “Royalti yang diatur dalam Pasal 29 UU Kepabeanan untuk dimasukkan ke nilai pabean, tidak terbatas pada yang dibayarkan kepada penjual.”
- Putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara No. 532, Tahun Peradilan 101 (2012-06-14; diverifikasi 2026-09-25): “Pengenaan pajak penghasilan badan usaha dan bea masuk masing-masing memiliki syarat yang diatur tersendiri oleh undang-undang perpajakannya.”
- Siaran pers Kementerian Keuangan: Manfaatkan Keputusan Awal Penilaian untuk Memberitahukan Nilai Pabean Barang Impor dengan Benar (diterbitkan Badan Bea dan Cukai, 2026-10-06; teks yang sama di situs Kantor Bea Cukai Keelung; diverifikasi 2026-10-23): “Dalam praktik, wajib pajak yang kurang memahami ketentuan sering lupa memberitahukan biaya yang wajib ditambahkan (seperti biaya tambahan ongkos angkut), sehingga dikenai tambahan pajak di kemudian hari.”
- Peraturan Pelaksanaan Keputusan Awal Penilaian Pabean atas Barang Impor, Pasal 2–10 (direvisi 115-01-23; diverifikasi 2026-10-23): permohonan yang tidak diterima berdasarkan Pasal 6 mencakup “transaksi yang bersifat hipotetis, atau transaksi yang tidak akan dilaksanakan dalam satu tahun”; berdasarkan Pasal 8 hasil peninjauan ulang diberitahukan “dalam dua puluh hari sejak hari berikutnya setelah menerima permohonan peninjauan ulang”.
- Ketentuan Operasional Keputusan Awal Penilaian Pabean atas Barang Impor, butir 2, 3, dan 7 (Badan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; direvisi 107-04-19; diverifikasi 2026-10-23): permohonan diajukan “ke Kantor Bea Cukai Keelung, Badan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan”; “jika pemohon mengimpor barang yang sama selama masa keputusan awal, Bea Cukai dapat mengeluarkan barang lebih dulu berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Kepabeanan.”
- UU Kepabeanan Pasal 18 ayat (2) (diverifikasi 2026-10-23): atas permohonan wajib pajak, Bea Cukai dapat “mengizinkannya menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk peninjauan dan membayar jaminan sebesar jumlah yang setara, mengeluarkan barang lebih dulu, lalu meninjaunya kemudian”.
- Siaran pers Kantor Pajak Nasional Taipei, Kementerian Keuangan: Tiga Syarat Penyesuaian Harga Transfer Sekali (2026-10-22; diverifikasi 2026-10-23): “dan dalam 1 bulan setelah tahun buku berakhir, menyerahkan permohonan dan dokumen terkait kepada Bea Cukai untuk penetapan nilai pabean”.
- WTO Agreement on Trade Facilitation (Perjanjian Fasilitasi Perdagangan) Article 3.9 (diverifikasi 2026-10-23): Members are encouraged to provide advance rulings on "the appropriate method or criteria, and the application thereof, to be used for determining the customs value under a particular set of facts"
- WCO Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin and Valuation (Juni 2018) (Organisasi Kepabeanan Dunia; diverifikasi 2026-10-23): "adding certainty and predictability to international trade and helping traders to make informed business decisions based on legally binding rulings"
Literatur Akademik dan Penelitian
Tentang Penetapan dan Penilaian Nilai Pabean Barang Impor: Studi atas Sistem Penilaian Taiwan Saat Ini dan Perjanjian Penilaian Pabean WTO (judul asli dalam bahasa Mandarin)
Menunjukkan bahwa sistem penilaian pabean Taiwan mengikuti Perjanjian Penilaian Pabean WTO, serta merangkum proses sengketa penilaian mulai dari peninjauan kembali, banding administratif, hingga masuk ke gugatan pengadilan.
Studi tentang Penetapan Harga Transfer Perusahaan Multinasional dan Penilaian Pabean (judul asli dalam bahasa Mandarin)
Membahas kesenjangan antara penyesuaian harga transfer setelahnya dengan penilaian pabean, dan menyarankan importir mengajukan keputusan awal penilaian ke Bea Cukai serta menandatangani kesepakatan harga transfer di muka dengan Kantor Pajak.
Penilaian Pabean dan Penetapan Harga Transfer — Perbandingan Praktik Internasional
Penulis adalah pejabat Badan Bea dan Cukai; menjelaskan bahwa WCO dan sebagian besar otoritas bea cukai negara lain masih bersikap hati-hati terhadap penggunaan dokumen harga transfer.
The Customs Treatment of Royalties and License Fees with Regard to Imported Goods
Royalti sendiri tidak selalu kena atau bebas pajak; tergantung apakah terkait dengan barang yang dinilai dan apakah menjadi syarat penjualan.
Intangible Assets and Customs Valuation
Adanya hubungan antara pembeli dan penjual saja tidak cukup untuk menolak nilai transaksi; harus diuji melalui kondisi penjualan atau uji harga.
Interplay Between Customs Valuation and Transfer Pricing in the European Union
Keterkaitan antara harga transfer dan penilaian pabean belum memiliki solusi hukum yang konkret secara internasional hingga saat ini.
Developments at the WCO Technical Committee on Customs Valuation 2021−2022 regarding royalties
Komite Teknis Penilaian Pabean WCO terus menerbitkan opini konsultasi mengenai penambahan royalti ke nilai pabean.
① Basis data hukum nasional Taiwan dan sistem peraturan Kementerian Keuangan tidak menemukan peraturan bernama “Ketentuan Pemeriksaan Nilai Pabean Barang Impor” maupun “Peraturan Pemungutan Biaya Jasa Promosi Perdagangan”; halaman ini mengacu pada pasal-pasal yang benar-benar ada; ② Tarif 0.04% untuk biaya jasa promosi perdagangan ditetapkan oleh instansi berwenang, pembebasan untuk NT$100 ke bawah mengacu pada FAQ Badan Bea dan Cukai dan pengumuman Kementerian Urusan Ekonomi (Ministry of Economic Affairs), namun halaman pengumuman asli Kementerian Urusan Ekonomi tidak dapat dibuka kali ini; ③ Aturan tidak menambahkan biaya hak distribusi berasal dari catatan Perjanjian WTO, tidak ada padanan kata demi kata dalam UU Taiwan; ④ Teks asli opini konsultasi individual Komite Teknis Penilaian Pabean WCO memerlukan login, sehingga halaman ini tidak mengutip isinya; ⑤ Simulasi menggunakan jumlah dan tarif pajak yang bersifat asumsi; ⑥ Literatur akademik hanya digunakan sebagai penjelasan latar belakang; ⑦ Halaman ini bukan merupakan nasihat hukum atau perpajakan; untuk kasus spesifik, silakan hubungi Bea Cukai atau profesional terkait.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Nilai Pabean Dihitung dari Harga yang Saya Beli?
Bisakah 6 Metode Penilaian Pabean Digunakan secara Melompat-lompat (Tidak Berurutan)?
Jika Royalti Dibayarkan ke Pemilik Merek, Bukan ke Penjual, Apakah Tetap Harus Ditambahkan?
Royalti Apa Saja yang Tidak Perlu Dihitung dalam Nilai Pabean?
Apakah Harga Transaksi antara Perusahaan Berelasi Pasti Ditolak Bea Cukai?
Jika Nilai Pabean Ditetapkan Terlalu Tinggi, Berapa Lama Batas Waktu untuk Mengajukan Peninjauan Kembali?
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Jasa Promosi Perdagangan?
Apakah Ada Peraturan Bernama “Ketentuan Pemeriksaan Nilai Pabean Barang Impor”?
Keputusan awal penilaian diajukan ke kantor bea cukai mana, dan berapa lama hasilnya?
Apakah harga antar-perusahaan berelasi bisa diajukan keputusan awal penilaian?
Bacaan Lanjutan
Bea masuk antidumping sementara 40.21% atas film poliamida (nilon) Tiongkok: bagaimana Taiwan mengenakan bea masuk antidumping, apakah kiriman konsolidasi terdampak
Panduan Bea Masuk Impor Taiwan: Tarif, Pos Tarif, dan Cara Hitung
Kalkulator Bea Masuk Impor
Impor Badan Usaha: Pajak Usaha, Bea Masuk, dan Prosedur Kepabeanan Resmi
Kurs Sepuluh Harian Bea Cukai: Kurs RMB untuk Kepabeanan dan Konversi Nilai Pabean
Aturan Baru Bea Masuk dan Pajak Usaha untuk Belanja Online Lintas Negara
Penjelasan Incoterms (Syarat Perdagangan Internasional)
Aturan Asal Barang dan Pemalsuan Negara Asal (Transshipment)
Penjelasan Kode Pos Tarif CCC
Kirim dari Gudang Shenzhen ke Taiwan, Hitung Harga Deklarasi dengan Benar Sejak Awal
HowBridge menyediakan layanan konsolidasi dan kepabeanan dari Tiongkok daratan ke Taiwan. Perusahaan yang memiliki Nomor Identitas Terpadu (Unified Business Number) dan sudah terdaftar sebagai eksportir-importir dapat mengurus kepabeanan resmi atas nama perusahaan; saat melapor, pastikan ongkos kirim, asuransi, dan royalti yang wajib ditambahkan sudah dimasukkan ke dalam nilai barang.
Daftar Gratis, Mulai Konsolidasi