Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara|第 3-1 條|Ketentuan Umum|Peraturan|Berlaku
財政部 / 關務署|v113.08.06
Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23
Pelaku usaha yang mengajukan pendirian Zona Khusus Kiriman Ekspres atau Pusat Alih Muat Kargo Udara harus menyiapkan dokumen berikut dan mengajukan permohonan kepada Bea Cukai setempat: 1. Surat permohonan: harus mencantumkan nama badan usaha profit, nomor identifikasi terpadu, alamat, nomor telepon, nama penanggung jawab, nomor identitas nasional, nomor telepon, dan alamat tempat tinggalnya; apabila penanggung jawab tidak memiliki nomor identitas nasional, harus mencantumkan nomor paspor atau nomor terpadu izin tinggal. 2. Dokumen pembuktian persetujuan Kementerian Perhubungan atas persiapan pendirian atau perubahan izin terminal kargo udara. 3. Dokumen pembuktian hak penggunaan tanah dan bangunan. 4. Denah tempat: menandai secara jelas lokasi dan luas setiap area sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebelumnya ayat 3. 5. Rencana operasi: meliputi lokasi Zona Khusus atau Pusat Alih Muat Kargo Udara, kemampuan perluasan, struktur bangunan, perkiraan volume barang, rencana dan tim usaha, perencanaan keuangan operasi, jadwal pembangunan fasilitas operasi, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perencanaan operasi. 6. Dokumen pembangunan peralatan kepabeanan: meliputi alat pemeriksaan sinar-X, peralatan pemindaian kode masuk dan keluar gudang, sistem peringatan informasi anomali masuk gudang, sistem perekaman kamera pengawas, sistem tampilan sinkron gambar sinar-X dan nama barang, serta peralatan kepabeanan lainnya. 7. Rencana koneksi komputer dan peralatan: meliputi sistem informasi yang memenuhi kebutuhan operasi pengelolaan Bea Cukai, langkah cadangan komputer, serta perangkat lunak dan perangkat keras terkait lainnya. 8. Rencana peralatan lain yang diperlukan untuk mendukung pemeriksaan Bea Cukai dan pelaksanaan kepabeanan. Apabila operator Zona Khusus Kiriman Ekspres atau Pusat Alih Muat Kargo Udara mengubah rencana, fasilitas, atau peralatan yang semula, ia juga harus menyiapkan dokumen terkait mengenai hal yang diubah dan mengajukan permohonan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya. Dalam menangani permohonan pendirian atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam dua ayat sebelumnya, Bea Cukai harus membentuk kelompok peninjau untuk melakukan peninjauan; bila perlu, instansi lain dapat diundang untuk ikut meninjau. Proses peninjauan harus selesai dalam 30 hari sejak hari berikutnya setelah dokumen peninjauan lengkap; apabila terdapat alasan khusus, dapat diperpanjang, dengan perpanjangan paling lama 30 hari. Operator Zona Khusus Kiriman Ekspres atau Pusat Alih Muat Kargo Udara yang telah berdiri atau sedang mengajukan pendirian sebelum perubahan Peraturan ini mulai berlaku pada 8 Agustus 2024 harus, pada saat mengubah rencana, fasilitas, atau peralatan semula, melaksanakan sesuai dengan ketentuan ayat 2.